Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi dari Kepala Sekolah
Data Pendidik dan Kependidikan Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah
Data Siswa Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah
Data Sarana dan Prasarana Sekolah Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah
Fotocopy Surat Pengangkatan Kepala Sekolah oleh Yayasan
Akta Notaris Pendirian Yayasan
Sertifikat Kepemilikan Tanah Yayasan / Surat Keterangan Lainnya
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atas Nama Sekolah/Yayasan
Fotokopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sekolah/Yayasan
Pemohon datang dan mengajukan langsung berkas ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat di Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar;
Dinas Pendidikan Mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Verifikasi
Tim Verifikasi melakukan tugas Memverifikasi kelapangan sesuai dengan data Permohonan Sekolah
Setelah dilakukan Verifikasi dan Permohonan telah sesuai dengan persyaratan baik secara administrasi maupun pendukung lainnya maka pengajuan dinyatakan layak (disetujui) dan Surat Rekomendasi siap dicetak dan diberikan kepada pemohon
Apabila data baik administrasi maupun pendukung lainnya belum lengkap dan tidak memenuhi persyaratan maka tim akan memberikan catatan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi pemohon guna pengajuan permohonan rekomendasi izin oprasional di kemudian hari.
Rekomendasi Izin Operasional
3 (tiga) hari
Tidak dikenakan biaya (gratis)
Kotak saran
Telepon (0728) 21119
Email : disdikbudlampungbarat@gmail.com
Web : http://disdikbud.lampungbaratkab.go.id/
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
Surat Permohonan Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dari Kepala Sekolah;
Data Pendidik dan Kependidikan Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah;
Data Siswa Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah;
Data Sarana dan Prasarana Sekolah (Tanah, Gedung, Meja Kursi, Dll) Yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pendidikan di Tanda Tangan Kepala Sekolah
Pemohon datang dan mengajukan langsung berkas ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat di Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk PAUD, dan dibidang Pembinaan Pendidikan Dasar unutk SD dan SMP;
Dinas Pendidikan Mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Verifikasi;
Tim Verifikasi melakukan tugas Memverifikasi kelapangan sesuai dengan data Permohonan Sekolah;
Setelah dilakukan Verifikasi dan Permohonan telah sesuai dengan persyaratan baik secara administrasi maupun pendukung lainnya maka pengajuan dinyatakan layak (disetujui) dan Surat Keterangan (SK) siap dicetak dan diberikan Kepada Bapak Bupati Melalui Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat;
Surat Keterangan (SK) Pendirian Satuan Pendidikan Negeri
Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang Menyatakan Sekolah Memang Kekurangan Guru/Tendik beserta perhitungan Kebutuhan PTK sesuai peraturan perundang undangan yang ada.
Pemohon mengunjungi laman https://disdikbud.lampungbaratkab.go.id/pages/pengajuan-ptk-baru untuk mendapatkan informasi dan mengisi formulir menggunakan email pribadi aktif karena akan digunakan sebagai akun PTK pada semua aplikasi yang menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
Pemohon mengecek balasan formulir pada email masing-masing;
Jika Sudah Mendapatkan balasan Formulir PTK Baru Pemohon mengunduh dan Mencetak/printout Formulir untuk kemudian di tanda tangani pemohon dan Mengetahui Kepala Satuan Pendidikan;
Jika belum mendapatkan balasan pada email pemohon tidak perlu mengentry ulang formulir cukup menunggu di hari berikutnya sesuai daftar tunggu;
Setelah Formulir di tandatangani Pemohon Melengkapi Berkas Persyaratan (ada di lembar ke 2 Formulir);
Bagi permohonan baru Non PNS Sekolah Negeri, Kepala Sekolah membuatkan Surat Keterangan Kebutuhan Guru atau Tenaga Kependidikan yang telah disesuaikan dengan rasio perhitungan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di sekolah;
Apabila Berkas Sudah Lengkap Pemohon membawa berkas ke dinas pendidikan cq. KK Datadik;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Barat memverifikasi berkas dan mengajukan permohonan ptk baru ke Pusdatin Kemdikbud melalui aplikasi vervalPTK;
Proses Validasi Data Pusdatin Kemdikbud melalui aplikasi vervalPTK jika data Sesuai dengan Data Dukcapil dan data belum terdaftar pada aplikasi Dapodik maka Pengajuan PTK Baru di Terima dan siap untuk di Tarik ke aplikasi Dapodik Sekolah;
Jika terjadi kesalahan atau berkas ditolak dengan alasan tertentu maka dinas pendidikan dan kebudayaan kab.lampung barat akan mengirimkan email konfirmasi ke email pemohon yang tertera pada saat pengisian formulir.
Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang Menyatakan Sekolah Memang Kekurangan Guru/Tendik beserta perhitungan Kebutuhan PTK sesuai peraturan perundang undangan yang ada.
Pemohon Membawa berkas sesuai persyaratan
Petugas melakukan verifikasi berkas, yang disesuaikan dengan Persyaratan dan Data sekolah tujuan;
Jika sesuai Petugas melakukan Pencarian Data melalui Aplikasi Manajemen Dapodik dengan menggunakan keyword NIK, atau NIP, atau NUPTK;
Jika ditemukan Petugas melakukan pengisian Penugasan baru pada Aplikasi Manajemen Dapodik;
Pemohon menginformasikan kepada Operator Sekolah untuk melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik agar data pemohon masuk ke aplikasi Dapodik Sekolah.
Operator Sekolah mengentry Data Peserta Didik melalui Aplikasi Manajemen Sekolah;
Kepala Sekolah/Operator Sekolah/lainnya membawa berkas persyaratan ke dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Lampung Barat untuk dilakukan verifikasi berkas dan data yang tersimpan server Dapodik;
Petugas melakukan Pencarian Data Pada Aplikasi Manajemen Dapodik dengan keyword NISN atau NIK
Jika data ditemukan dan data sesuai dengan berkas maka petugas akan langsung melakukan penarikan data ke sekolah tujuan;
Jika data tidak ditemukan maka Petugas akan melakukan approval/persetujuan data yang sebelumnya dilakukan pengentryan oleh Operator Sekolah.
Operator Sekolah Melakukan Sinkronisasi Aplikasi Dapodik untuk menarik data Peserta Didik.
Izin Pendirian Yayasan Pendidikan (Akta Notaris Yayasan dan SK Kemenkumham Pengesahan Badan Hukum Yayasan);
Rekomendasi Izin Operasional
Izin Operasional;
Profile Sekolah;
File Foto Sekolah (Gedung, Plang);
Pemohon membawa berkas permohonan penerbitan NPSN;
Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan;
Jika berkas belum sesuai petugas meminta pemohon untuk melengkapi berkas persyaratan;
Jika berkas sesuai persyaratan Petugas melakukan pengajuan NPSN melalui vervalsp;
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi dan validasi berkas yang di lampirkan oleh petugas kab pada saat pengajuan melalui vervalsp;
Jika Data tidak sesuai maka Pusdatin akan melakukan reject data disertakan keterangan kesalahan untuk di perbaiki dan di ajukan ulang;
Membawa Surat Keterangan Mengetahui Ijazah /STTB Rusak atau Keterangan Mengetahui salah Penulisan dari Kepala sekolah SD/SMP;
Pemohon datang dan mengajukan langsung berkas ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat di melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
Kepala Sub bagian umum penyelenggaraan tugas pembantuan meneliti surat Keterangan.
Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan ijazah Rusak atau Keterangan Penulisan Ijazah.
Pemohon datang membawa dokumen ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
Petugas melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diberikan stempel legalisir;
Kepala Sub bagian umum penyelenggaraan tugas pembantuan memberikan Paraf.
Surat pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan;
Surat Rekomendasi Dari Kantor Kesbangpol.
Pemohon datang dan mengajukan langsung Dokumen Magang/PKL/KKN/Penelitian ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat Melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian Dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
Kepala Sub bagian umum penyelenggaraan tugas pembantuan Memberikan Rekomendasi.
Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan surat rekomendasi Magang/PKL/KKN/Penelitian.
Satuan Pendidikan menyampaiakan Berkas Usalan Penetapan Angka Kredit melalui Kordinator wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan untuk disampaikan Kedinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung Barat.;
Korwil Dinas Pendidikan Menyampaikan Dokumen Usulan Penetapan Angka Kredit Kedinas Pendidikan Melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian Dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
Staf Menerima Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit sesuai dengan persyaratan;
Kasubag Umum kepegawaian memeriksa kembali kelengkapan berkas untuk disampaikan ke Tim Penilai;
Tim Penilai Angka Kredit Menerima Berkas Untuk Dilakukan Penilaian;
Tim Penilai Angka Kredit Guru Menyerahkan Hasil Penilaian Ke Tim Sekretariat Melalui kasubag Umum Kepegawaian Untuk di peroses (Entri Data);
Staf Mengentri Data Penilaian Angka Kredit untuk di terbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK);
Kasubag Menerima,Memeriksa dan Memaraf;
Seketaris Menerima,Memeriksa dan Memaraf;
Kepala Dinas Menandatangani Penetapan Angka Kredit (PAK);
PAK Diserahkan kekorwil masing masing kecamatan Untuk disampaikan ke satuan pendidikan.
Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru
2 bulan (proses penilaian sampai dengan Penetapan Angka Kredit)
Satuan Pendidikan menyampaiakan berkas usalan kenaikan pangkat guru melalui kordinator wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat.;
Korwil Dinas Pendidikan menyampaikan dokumen usulan kenaikan pangkat guru Ke Dinas Pendidikan melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
Staf menerima berkas usulan kenaikan pangkat guru sesuai dengan persyaratan;
Kasubag Umum kepegawaian memeriksa kembali kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan;
Staf mengentri data untuk dibuatkan Surat Pengantar Kenikan Pangkat;
Kasubag menerima, memeriksa dan memaraf;
Seketaris menerima, memeriksa dan memaraf;
Kepala Dinas menandatangani Surat Pengatar.
Surat Pengantar Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional (Guru)