Penerbitan KK karena Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang belum memiliki NIK
surat pengantar dari Desa atau Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
bukti pendidikan terakhir;
KK yang akan ditumpangi (opsional);
Penerbitan KK karena Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang belum memiliki NIK
Dokumen Perjalanan;
kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap;
Penerbitan KK karena perubahan elemen data
KK lama;
surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting seperti buku nikah/kutipan akta perkawinan dan/atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain dan/atau kutipan akta kelahiran dan/atau surat keterangan kematian dan/atau ijazah pendidikan terakhir dan/atau surat keterangan golongan darah dan/atau surat keterangan pekerjaan terakhir dan/atau putusan pengadilan;
Penerbitan KK karena pindah datang
surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal atau Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
KK yang akan ditumpangi (opsional);
Penerbitan KK karena hilang
surat keterangan hilang dari kepolisian;
fotokopi KK lama (opsional);
Penerbitan KK karena rusak
KK rusak;
fotokopi KK lama (opsional)
Pemohon datang dan mengajukan langsung berkas ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada bagian ruangan pelayanan Administrasi Kependudukan
Petugas/front office memverifikasi kelengkapan berkas untuk kemudian menerima dan diteruskan ke Operator dan atau menolak berkas yang diajukan kemudian dikembalikan ke pemohon
Operator melakukan entry data (perubahan/penambahan dan lain-lain) di aplikasi SIAK kemudian diverifikasi, check dan recheck untuk kemudian diajukan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat untuk ditandatangani secara elektronik (TTE) melalui aplikasi SIAK
Operator mencetak/menerbitkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas dan diberikan kepada Petugas/front office
Petugas/front office menyerahkan KK kepada pemohon
Apabila Kartu Keluarga (KK) sudah jadi namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. Jika pemohon mencantumkan nomor telepon/handphone maka akan dihubungi oleh Petugas/staf
surat keterangan telah melakukan perekaman (opsional);
Penerbitan KTP-el karena perubahan elemen data atau pindah datang atau rusak
KK;
KTP-el lama;
Penerbitan KTP-el karena hilang
surat keterangan hilang dari kepolisian;
KK (opsional).
Pemohon membawa surat keterangan sudah melaksanakan perekaman dan fotocopy KK terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Petugas/front office memverifikasi kelengkapan berkas untuk kemudian menerima dan diteruskan ke Operator dan atau menolak berkas yang diajukan kemudian dikembalikan ke pemohon
Operator mencetak KTP Elektronik dan diberikan kepada Petugas/front office
Petugas/front office menyerahkan KTP Elektonik kepada pemohon
Apabila KTP Elektronik sudah jadi namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. Jika pemohon mencantumkan nomor telepon/handphone maka akan dihubungi oleh Petugas/staf
pas foto Anak (tambahan untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari);
KIA karena hilang atau rusak
surat keterangan hilang dari kepolisian;
KK (opsional);
Penerbitan KIA baru
KK;
KIA lama;
Penerbitan KIA karena hilang
KIA lama;
pas foto Anak.
Pemohon membawa berkas persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Petugas/front office memverifikasi kelengkapan berkas untuk kemudian menerima dan diteruskan ke Operator dan atau menolak berkas yang diajukan kemudian dikembalikan ke pemohon
Operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari
Operator mencetak KIA kemudian diserahkan kepada Petugas/front office
Petugas/front office menyerahkan KIA kepada pemohon
Apabila KIA sudah jadi namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. Jika pemohon mencantumkan nomor telepon/handphone maka akan dihubungi oleh Petugas/staf
Perpindahan WNI dalam satu Kelurahan/Pekon antar Kelurahan/Pekon dalam satu Kecamatan
Fotocopy KK yang baru sebagai dasar penerbitan KTP-el dengan alamat baru
KTP-el yang lama ditarik untuk diganti dengan alamat yang baru
Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
Fotocopy KK yang baru sebagai dasar penerbitan KTP-el dengan alamat baru
KTP-el yang lama ditarik untuk diganti dengan alamat yang baru
Perpindahan WNI antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi
Pemohon langsung datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa KK asli, KTP-el Asli dan Akta Kelahiran Asli
Petugas/front office memverifikasi kelengkapan berkas untuk kemudian menerima dan diteruskan ke Operator dan atau menolak berkas yang diajukan kemudian dikembalikan ke pemohon
Operator melakukan input perpindahan pada aplikasi SIAK kemudian menerbitkan/mencetak SKPWI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau luar Provinsi
SKPWI tersebut diserahkan kepada Petugas/front office
Petugas/front office menyerahkan SKPWNI kepada pemohon
Apabila SKPWNI sudah jadi namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. Jika pemohon mencantumkan nomor telepon/handphone maka akan dihubungi oleh Petugas/staf
Pencatatan Perkawinan penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
KTP-el Suami dan Isteri
Pas Poto berwarna Suami dan Isteri
Kartu Keluarga (KK)
Bagi Janda atau Duda karena cerai mati melampirkan Akta Kematian Pasangannya atau
Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pas Poto berwarna Suami dan Isteri
Dokumen Perjalanan
Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
Kartu Keluarga (KK)
KTP-el Suami dan Isteri
Izin dari negara atau perwakilan negaranya
Pemohon mengambil Nomor Antri di Loket Pengambilan Nomor dan mengajukan berkas persyaratan sesuai dengan nomor antrian di Loket Pendaftaran
Petugas menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan yang diajukan Pemohon. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK Pencatatan Sipil
Operator SIAK menginput data dalam aplikasi SIAK dan mencetak Draft Kutipan Akta Perkawinannya
Verifikator/Kasi/Kabid mengoreksi, memverifikasi, dan memberikan paraf Draft Kutipan Akta Perkawinan. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan Pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menerima draft Kutipan Akta Perkawinan yang telah diparaf Kasi/Kabid untuk diajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke Kepala Dinas
Kepala Dinas menandatangani Register dan Kutipan Akta Perkawinan secara Elektronik (TTE)
Operator SIAK mencetak Draft ke dalam Kutipan dan Register Akta Perkawinan apabila telah ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
Petugas front office menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon
Kutipan Akta Perkawinan dan Register Akta Perkawinan
Surat Keterangan Lahir/ SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
Buku Nikah/Kutipan Akta/Perkawinan/ SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri
Kartu Keluarga (KK)
KTP-el Orang Tua
Bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
Bagi anak-anak Panti yang tidak memperoleh Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian dapat menggunakan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala/Penanggungjawab Panti
Akta Kelahiran Orang Asing
Surat Keterangan Kelahiran
Dokumen Perjalanan
KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
Pemohon mengambil Nomor Antri di Loket Pengambilan Nomor dan mengajukan berkas persyaratan sesuai dengan nomor antrian di Loket Pendaftaran
Petugas menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan yang diajukan Pemohon. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menginput data dalam aplikasi SIAK dan mencetak Draft Kutipan Akta Kelahirannya
Verifikator/Kasi/Kabid mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf Draft Kutipan Akta Kelahiran. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan Pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menerima draft Kutipan Akta Kelahiran yang telah diparaf Kasi/Kabid untuk diajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke Kepala Dinas
Kepala Dinas menandatangani Register dan Kutipan Akta Kelahiran secara Elektronik (TTE)
Operator SIAK mencetak Draft ke dalam Kutipan dan Register Akta Kelahiran apabila telah ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
Petugas front office menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon
Kutipan Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran
Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Kutipan Akta Perkawinan
Kartu Keluarga (KK)
KTP-el
Dalam hal Pemohon tidak dapat menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan, pemohon membuat Surat Pernyataan yang menyatakan Kutipan Akta Perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon mengambil Nomor Antri di Loket Pengambilan Nomor dan mengajukan berkas persyaratan sesuai dengan nomor antrian di Loket Pendaftaran
Petugas menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan yang diajukan Pemohon. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menginput data dalam aplikasi SIAK dan mencetak Draft Kutipan Akta Perceraiannya
Verifikator/Kasi/Kabid mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf Draft Kutipan Akta Perceraian. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan Pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menerima draft Kutipan Akta Perceraian yang telah diparaf Kasi/Kabid untuk diajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke Kepala Dinas
Kepala Dinas menandatangani Register dan Kutipan Akta Perceraian secara Elektronik (TTE)
Operator SIAK mencetak Draft ke dalam Kutipan dan Register Akta Perceraian apabila telah ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
Petugas front office menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon
Kutipan Akta Perceraian dan Register Akta Perceraian
Surat Kematian dari Dokter/Petugas Kesehatan atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain
Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
Surat Kematian dari Maskapai Penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
KTP dan Kartu Keluarga yang bersangkutan
Akta Kelahiran yang meninggal (Bagi yang memiliki)
Bagi Orang Asing
KTP dan KK yang bersangkutan bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
SKTT yang meninggal bagi Orang Asing yang memiliki Izin tinggal terbatas
Photocopy Pasport bagi Orang Asing yang memiliki izin kunjungan
Pemohon mengambil Nomor Antri di Loket Pengambilan Nomor dan mengajukan berkas persyaratan sesuai dengan nomor antrian di Loket Pendaftaran
Petugas menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan yang diajukan Pemohon. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menginput data dalam aplikasi SIAK dan mencetak Draft Kutipan Akta Kematiannya
Verifikator/Kasi/Kabid mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf Draft Kutipan Akta Kematian. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan Pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menerima draft Kutipan Akta Kematian yang telah diparaf Kasi/Kabid untuk diajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke Kepala Dinas
Kepala Dinas menandatangani Register dan Kutipan Akta Kematian secara Elektronik (TTE)
Operator SIAK mencetak Draft ke dalam Kutipan dan Register Akta Kematian apabila telah ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
Petugas front office menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon
Pengesahan Anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kutipan Akta Kelahiran
Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa Perkawinan Agama atau Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
KK Orang Tua
KTP-el
Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kutipan Akta Kelahiran
Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa Perkawinan Agama atau Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
KK Orang Tua
Dokumen Perjalanan bagi Ayah atau Ibu Orang Asing
Pemohon mengambil Nomor Antri di Loket Pengambilan Nomor dan mengajukan berkas persyaratan sesuai dengan nomor antrian di Loket Pendaftaran
Petugas menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan yang diajukan Pemohon. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menginput data dalam aplikasi SIAK dan mencetak Draft Kutipan Akta Pengesahan Anaknya
Verifikator/Kasi/Kabid mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf Draft Kutipan Akta Pengesahan Anak. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan Pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menerima draft Kutipan Akta Pengesahan Anak yang telah diparaf Kasi/Kabid untuk diajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke Kepala Dinas
Kepala Dinas menandatangani Register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak secara Elektronik (TTE)
Operator SIAK mencetak Draft ke dalam Kutipan dan Register Akta Pengesahan Anak apabila telah ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
Petugas front office menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak kepada pemohon
Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Register Akta Pengesahan Anak
Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung atau penetapan Pengadilan mengenai Pengakuan Anak jika Ibu Kandung Orang Asing
Kutipan Akta Kelahiran Anak
KK Ayah atau Ibu
KTP-el Ayah Biologis dan Ibu Kandung
Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditandatangi oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
Dokumen Perjalanan bagi Ibu Kandung Orang Asing
Pemohon mengambil Nomor Antri di Loket Pengambilan Nomor dan mengajukan berkas persyaratan sesuai dengan nomor antrian di Loket Pendaftaran
Petugas menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan yang diajukan Pemohon. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menginput data dalam aplikasi SIAK dan mencetak Draft Kutipan Akta Pengakuan Anaknya
Verifikator/Kasi/Kabid mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf Draft Kutipan Akta Pengakuan Anak. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan Pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada Operator SIAK
Operator SIAK menerima draft Kutipan Akta Pengakuan Anak yang telah diparaf Kasi/Kabid untuk diajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke Kepala Dinas
Kepala Dinas menandatangani Register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak secara Elektronik (TTE)
Operator SIAK mencetak Draft ke dalam Kutipan dan Register Akta Pengakuan Anak apabila telah ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
Petugas front office menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada pemohon
Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Register Akta Pengakuan Anak